Disperindag Pekanbaru Siap Awasi Penjualan LPG 3 Kg
Pekanbaru, digitalkampar.com
Kebijakan pemerintah mengenai larangan penjualan gas LPG subsidi 3 kg oleh pengecer mulai 1 Februari 2025 diharapkan dapat menstabilkan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp18.000 per tabung.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendukung kebijakan ini dan berharap dapat mengendalikan distribusi gas subsidi agar lebih tepat sasaran.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pelaksanaan secara nasional, dan pihaknya menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
"Saat ini kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat mengenai teknis pelaksanaannya. Namun, Pemko Pekanbaru akan mengikuti kebijakan ini dan segera melakukan pertemuan dengan pihak terkait, seperti SKK Migas serta agen-agen gas LPG, untuk membahas mekanisme distribusinya," ujar Zulhelmi.
Sementara itu, beberapa warga Pekanbaru mengaku belum mengetahui adanya larangan penjualan LPG 3 kg di pengecer. Salah satu warga, Fitri, mengatakan bahwa ia khawatir jika kebijakan ini diterapkan karena ia lebih mudah mendapatkan LPG dari pengecer dibandingkan dari pangkalan resmi.
"Kalau tidak ada yang jual di pengecer, kami kesulitan. Pangkalan di daerah saya hanya buka di hari-hari tertentu saja, sementara kebutuhan gas bisa mendesak kapan saja," kata Fitri.
Menanggapi hal ini, Zulhelmi menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan mencari solusi agar masyarakat tetap mudah mendapatkan gas LPG 3 kg.
"Jika kebijakan ini benar-benar berlaku, maka pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg harus bertransformasi menjadi pangkalan resmi dan mengikuti harga yang sudah ditetapkan. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa mendapatkan gas LPG dengan mudah dan dengan harga sesuai HET," tuturnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menghindari praktik penjualan dengan harga yang melebihi ketentuan, sehingga subsidi yang diberikan pemerintah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Posting Komentar