Dishub Pekanbaru Perketat Pengawasan Truk Bertonase Besar Masuk Kota
PEKANBARU,(Digitalkampar.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap truk bertonase besar yang nekat masuk ke wilayah kota di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019, yang membatasi aktivitas truk besar di jalan dalam kota hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Namun, meski penertiban rutin dilakukan oleh Dishub dan pihak kepolisian di sejumlah titik seperti Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan SM Amin, masih banyak sopir truk yang melanggar aturan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Sunarko, mengungkapkan bahwa banyak truk besar yang masuk ke kota pada malam hari untuk kemudian melakukan aktivitas bongkar muat pada siang hari.
Ada pula truk yang datang pagi dan melakukan pembongkaran pada siang harinya.
"Kami akan memperketat pengawasan di setiap pintu masuk Kota Pekanbaru. Diharapkan tidak ada lagi kendaraan bertonase besar yang melintas di dalam kota pada waktu yang dilarang," tegas Sunarko, Kamis (27/11).
Untuk mencegah pelanggaran, Dishub telah menempatkan petugas di sejumlah titik pintu masuk kota, seperti di Simpang Garuda Sakti, Bundaran AKAP, Jalan Soekarno-Hatta, dan Jalan Riau. Pada setiap lokasi, ditempatkan empat hingga lima personel Dishub yang bertugas dalam tiga shift.
Selain itu, Dishub bersama kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), serta instansi terkait lainnya juga rutin melakukan razia truk bertonase besar.
Dari hasil penertiban yang telah dilakukan, Sunarko menyebutkan bahwa terdapat penurunan jumlah truk besar yang melintas masuk kota pada waktu terlarang.
Dengan meningkatnya pengawasan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap aktivitas kendaraan bertonase besar dapat lebih tertib sehingga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan dalam kota dapat terjaga.
(Mediacenter Riau/Ikn)

Posting Komentar