News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sepasang Sejoli Terlibat Peredaran Narkoba, Diringkus di Kamar Kontrakan Desa Tanjung Sawit Kampar Riau

Sepasang Sejoli Terlibat Peredaran Narkoba, Diringkus di Kamar Kontrakan Desa Tanjung Sawit Kampar Riau


Kampar, digitalkampar.com

jajaran Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengamankan sepasang sejoli di kamar kontrakan di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pelaku RI (21) dan AG (29) dari mereka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram.


Mereka diamankan berkat laporan masyarakat karena rumah kontrakannya sering dijadikan transaksi narkoba.


Selanjutnya Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah kontrakan pelaku tersebut.


Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.


"Benar pelaku ditangkap dengan seorang wanita di kamar dan menemukan barang bukti di atas tempat tidur mereka," terang Kapolsek.


Dikatakan Kapolsek, awalnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kontrakan Fajar Kos di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit yang disewa oleh pelaku RI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.


"Tim langsung menuju kamar kontrakan RI dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadapnya yang sedang berada di dalam kamarnya bersama seorang perempuan AG," terang Kompol Nursyafniati.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan di dalam kamar milik pelaku yang didampingi pemilik kontrakan.


"Tim menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, satu paket ditemukan di atas kasur dan satu paket di dalam kotak rokok milik pelaku," ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil interograsi terhadap kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan di Pekanbaru dan kemudian dijual kembali kepada pembeli.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut. "Keduanya dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek. (kom)



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

HUT ke-80 RI dan Hari Jadi ke-68 Riau, Puncak Selembayung Photo Award Jadi Momen Spesial

  PEKANBARU,(Digitalkampar.com)  – Ajang bergengsi Selembayung Photo Award 2025 resmi mencapai puncaknya dengan penyerahan penghargaan kepad...