Polda Riau Tangkap Tiga Pengedar 15 Kilogram Ganja Kering
Pekanbaru,digitalkampar.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga pelaku kedapatan memiliki 15,6 kilogram ganja kering. Barang bukti ganja ditemukan dalam paket besar dan dibungkus lakban.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan ketiga pelaku berinisial BC, TAS dan S. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Pertama berhasil ditanhkap pelaku BC di Jalan Labersa Pekanbaru ditemukan dua paket kecil ganja. Kemudian dikembangkan bergerak ke Jalan Muslimin menangkap TAS dan S di salah satu kontrakan serta menyita 15,6 kilogram ganja,” ungkap Putu, Jumat (24/1/2025).
Pelaku TAS merupakan pengendali utama, mengambil ganja sebanyak 31 kilogram ke Sumatra Utara. Ganja ini direncanakan akan diedarkan ke Pekanbaru.
“Barang dijemput langsung oleh TAS sebanyak 31 kg. Lalu dijual 5 kg ke Jambi dan sisanya dibawa ke Pekanbaru,” ungkapnya.
Namun menariknya, sebagian ganja milik TAS sempat dicuri oleh BC dan seorang DPO berinisial ME di kontrakannya.
"Ganja ini sempat dicuri BC yang merupakan teman dari TAS bersama rekannya berinisial ME yang saat ini masih buron,” papar Kombes Putu.
Dikatakan Putu, dari pengungkapan ini, sebanyak 5.204 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba. Selanjutnya ketiga pelaku ditahan di Polda Riau.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Posting Komentar