Mantan Pejabat Puskesmas di Kampar Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
PEKANBARU, Digitalkampar.com
Dua mantan penjabat Puskesmas Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar masing-masing dituntut 2 tahun 6 enam bulan dan 2 tahun penjara. Keduanya adalah mantan Kepala Puskesmas Ade Yulianti dan mantan Bendahara Pengeluaran Karlina.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (17/2/2025), mereka berdua dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) sebesar Rp372 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Jackson Apriyanto Pandiangan di laur persidangan menjelaskan, selain itu para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda.
''Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara masing-masing sebesar Rp158,7 juta,'' sebut Jackson, Selasa (18/2/2025).
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sementara jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka, masing-masing terdakwa dipidana selama 1 tahun.
Atas putusan itu, menurut Jackson,npara terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Pembacaan pledoi diagendakan pada persidangan berikutnya.
Terpisah, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar Marthalius menyampaikan, tindakan korupsi ini terjadi pada periode 2021-2022, ketika Puskesmas Rumbio Jaya menerima dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Bidang Kesehatan.
Dalam kurun waktu tersebut, Puskesmas menerima alokasi dana dari APBD sebesar Rp553 juta pada 202 dan Rp628 juta pada 2022. Namun, dana tersebut diduga dikelola oleh kedua terdakwa dengan tidak sesuai peruntukannya.
''Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp372,3 juta,'' sebut Marthalius.(end)
Posting Komentar