Penjabat Bupati Kampar Hadiri Rapat Percepatan Pembahasan Progres Jalan Tol Trans Sumatera
Pekanbaru, digitalkampar.com
Penjabat Bupati Kampar Hambali, SE, M, BA, MH menghadiri Rapat Percepatan Pembahasan Progres Jalan Tol Trans Sumatera yang ditaja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru ruang H.M Prasetyo.
Hadir mendampingi Pj. Bupati Kampar diantaranya Plt.Asisten Bidang Pemerintahan, Khairuman, Kepala Dinas PUPR Ir. Afdal, Kepala Bagian Tata Pemerintahan serta Kepala Kejati Riau Akmal Abbas, SH, MH, Pj. Gubernur Riau Rahman Hadi, Irene Puterie, SH, H, hum, perwakilan BPN-ATR Provinsi Riau Nurhadi Putera.
Usai mengikuti Rapat Percepatan Pembahasan Progres Jalan Tol Trans Sumatera, Hambali menjelaskan Penjabat Bupati Kampar Hambali, SE, M, BA, MH, menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya Jalan Tol Trans Sumatera, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan perekonomian daerah.
Hambali meminta semua pihak terkait untuk bekerja sama dan bersinergi dalam menyelesaikan proyek ini. Beliau juga menekankan pentingnya mempercepat progres pembangunan tanpa mengorbankan kualitas dan keamanan.
Penjabat Bupati Kampar berharap bahwa proyek Jalan Tol Trans Sumatera dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Kampar dan sekitarnya.
Sementara itu Plt. Direktur ATR-BPN Republik Indonesia Irene Puterie, SH, H, Hum menyampaikan penekanan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya Jalan Tol Trans Sumatera, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan perekonomian daerah.
Ia juga meminta semua pihak terkait untuk bekerja sama dan bersinergi dalam menyelesaikan proyek ini. Penting untuk mempercepat progres pembangunan tanpa mengorbankan kualitas dan keamanan.
“saya berharap bahwa proyek Jalan Tol Trans Sumatera dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Kampar dan sekitarnya”ungkapnya
Plt. Direktur ATR-BPN Republik Indonesia itu juga menjelaskan segala permasalahan yang terjadi seperti sengketa lahan dan lahan milik masyarakat yang telah ditanami minimal 20 tahun berhak menerima hak ganti rugi dari Pemerintah.(prot-dokpim)
Posting Komentar