Tersangka Narkoba di Rohul Direhabilitasi Tiga Bulan
Pekanbaru,(digitalkampar.com)
Yudianto Syahputra (20), tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), akan segera menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan. Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.
Persetujuan diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana, melalui ekspose yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, Wahyudi.
"Benar, permohonan dari Kejari Rohul telah disetujui oleh Jampidum," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez, pada Senin (30/6/2025).
Vegi menjelaskan bahwa proses ekspose dilakukan secara daring melalui video conference dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kegiatan ini diikuti oleh Wakajati Rini Hartatie, Aspidum Silpia Rosalina, serta tim dari Kejari Rohul, termasuk Kepala Kejari, Kasi Pidum, dan jaksa fasilitator.
Menurut Vegi, persetujuan rehabilitasi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dan asesmen terpadu yang menyimpulkan bahwa Yudianto merupakan pengguna terakhir (end user) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Ia belum pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bukan produsen, bandar, pengedar, maupun kurir.
"Tersangka juga belum pernah atau belum lebih dari dua kali menjalani rehabilitasi, sesuai dengan surat dari instansi berwenang," jelas Vegi, yang sebelumnya menjabat Kasi Datun di Kejari Bengkalis.
Dengan disetujuinya permohonan ini, Kejari Rohul akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian kasus narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Selanjutnya, Yudianto akan segera dibawa ke RSJ Tampan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa, memaparkan kronologi penangkapan Yudianto. Kasus bermula pada Jumat (21/2), saat tersangka membeli satu paket sabu seharga Rp100.000 dari seseorang bernama Ibul yang saat ini masih buron.
"Pembelian itu dilakukan untuk dikonsumsi sendiri," ujar Rendi.
Pada hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka ditangkap oleh personel Polsek Rokan IV Koto. Polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,06 gram di dekatnya. Yudianto mengakui barang tersebut miliknya dan akan digunakan untuk meningkatkan stamina saat bekerja bongkar muat sawit.
Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa sabu dan urin Yudianto mengandung methamphetamine. Setelah proses penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap (P-21) pada 20 Mei 2025, proses *Restorative Justice* dimulai pada 17 Juni 2025 di Rumah RJ Kejari Rohul, dengan dihadiri oleh pihak kejaksaan, penyidik, dan tokoh masyarakat.
Posting Komentar