Polda Riau Data 4.500 Truk Diduga ODOL.
Pekanbaru,(digitalkampar.com)--Masifnya kerusakan jalan di Provinsi Riau akibat truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Menanggapi kondisi tersebut, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau bersama Korlantas Polri dan instansi terkait telah menyusun rencana aksi penanganan ODOL yang saat ini masih berada dalam tahap sosialisasi.
Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKP Siswoyo, SH, mengungkapkan bahwa kerusakan jalan yang parah di sejumlah wilayah Riau sebagian besar disebabkan oleh truk-truk ODOL yang beroperasi tanpa kendali. Oleh karena itu, mulai 1 hingga 30 Juni 2025, pihaknya telah melakukan berbagai bentuk sosialisasi dan pendataan guna membentuk basis data pelanggaran.
“Sosialisasi dilakukan langsung kepada pemilik kendaraan, baik pribadi maupun perusahaan. Kami juga menyasar bengkel-bengkel, karena banyak kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai standar dan membahayakan keselamatan,” ujar AKP Siswoyo, dalam dialog interaktif Pekanbaru Pagi ini di Programa 1 RRI Pekanbaru, Rabu (2/7/2025).
Selain menyasar bengkel, tim Ditlantas juga mendatangi pusat-pusat aktivitas kendaraan barang seperti pelabuhan dan terminal. Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dini kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut beban berlebih, sekaligus melakukan edukasi agar pelaku usaha menyadari dampak ODOL terhadap keselamatan dan infrastruktur.
Selama masa sosialisasi, pihak kepolisian juga melakukan pendataan kendaraan yang diduga termasuk dalam kategori ODOL. Hasilnya, hingga akhir Juni 2025, tercatat lebih dari 4.500 unit kendaraan di Riau yang masuk dalam daftar indikasi pelanggaran dimensi dan muatan.
“Data ini menjadi dasar bagi Korlantas untuk menentukan langkah selanjutnya. Setelah ini akan disusun rencana aksi lanjutan, termasuk tahapan penegakan hukum jika regulasi sudah siap,” katanya.
Dalam penanganan kasus ODOL, Ditlantas Polda Riau juga bekerja sama erat dengan Dinas Perhubungan. Keduanya secara rutin melakukan operasi gabungan, khususnya di jalan-jalan utama dalam kota seperti Jalan Sudirman dan Jalan SM Amin, yang kerap menjadi jalur favorit truk-truk besar meski secara aturan tidak diperbolehkan melintas di wilayah perkotaan.
“Sesuai arahan pimpinan, kita akan terus melakukan penertiban, terlebih untuk ODOL yang masuk ke dalam kota. Ini bagian dari respon atas keluhan masyarakat,” ungkap AKP Siswoyo.
Pihak kepolisian berharap, dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif ini, pelanggaran ODOL bisa ditekan secara signifikan sebelum masuk ke tahap penindakan penuh di awal tahun 2026 mendatang, setelah regulasi nasional terkait penertiban ODOL rampung disusun.
Posting Komentar