Kejari Pekanbaru Bebaskan Tersangka Penadahan Lewat Restorative Justice
Pekanbaru ,(Digitalkampar.com) -Tangis haru mewarnai halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (14//7/2025) malam, saat Arisman alias Arif bin Sudirman (32) resmi dibebaskan dari jeratan hukum. Dengan mata berkaca-kaca, pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penadahan ini langsung sujud syukur begitu borgol dan rompi tahanan dilepaskan dari tubuhnya.
Arisman memperoleh Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Pekanbaru melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Pendekatan ini ditempuh setelah korban dan tersangka sepakat berdamai, difasilitasi di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
"Hari ini kita melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara Arisman, yang disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Maruli Tua Johanes Sitanggang, Senin (14/7/2025).
Maruli menjelaskan, proses perdamaian telah dilakukan beberapa waktu lalu, di mana korban bersedia memaafkan dengan syarat sepeda motor miliknya dikembalikan dalam kondisi utuh. Syarat tersebut telah dipenuhi oleh Arisman.
"Korban sudah memaafkan. Ini disambut baik semua pihak, termasuk tokoh masyarakat," kata Maruli.
Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku utama pencurian, yakni Febriyanto, tetap berlanjut. RJ tidak berlaku bagi pelaku utama kejahatan.
Kasus ini bermula pada April 2025, saat Arisman yang bekerja sebagai montir di Jalan Penerbangan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, menerima titipan sepeda motor Yamaha Nmax hitam dari Febriyanto dan Ilham Hala (DPO). Meskipun motor tersebut tidak dilengkapi STNK dan plat nomor, serta dalam kondisi mati, Arisman tetap menerimanya.
Beberapa hari kemudian, motor itu ditawarkan kepadanya seharga Rp6 juta, lalu turun menjadi Rp3 juta. Arisman pun mentransfer Rp500 ribu sebagai tanda jadi, meski sadar harga pasar Yamaha Nmax jauh lebih tinggi.
Belakangan diketahui motor tersebut hasil curian milik Budi, yang mengalami kerugian Rp26 juta. Febriyanto ditangkap lebih dulu pada 29 April 2025, diikuti oleh Arisman pada 2 Mei 2025.
Dengan dihentikannya penuntutan, Kejari berharap Arisman dapat kembali menjalani kehidupan normal dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Tersangka tidak pernah dihukum sebelumnya. Kami harap ini menjadi pelajaran dan dia bisa kembali menjadi warga yang taat hukum," ujar Maruli.
Sementara itu, Arisman menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan atas kesempatan yang diberikan melalui RJ.
“Saya sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini,” ucapnya singkat.
Posting Komentar