Polda Riau Tangkap Dua Kurir Narkoba Jaringan Internasional
Pekanbaru,(digitalkampar.com)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 15 bungkus besar. Dari penangkapan ini turut diamankan dua kurir berinisial S (38) dan RAM (26) di Kabupaten Kampar, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya mobil Toyota Innova dengan nomor polisi B 2697 UOA yang membawa sabu ke Padang, Sumatera Barat.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kendaraan di Jalan Cipta Karya Ujung, Kecamatan Tambang. Saat digeledah, ditemukan total 15 bungkus besar sabu di bagasi mobil serta satu bungkus kecil di tas selempang milik RAM,” kata Kombes Pol Putu, Rabu (9/7/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Innova, tiga unit ponsel, uang tunai Rp1,6 juta, dan tas selempang berisi plastik klip kecil berisi sabu.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial MF untuk mengambil sabu di lokasi. Pelaku S mengaku sudah tiga kali menjemput barang dengan upah Rp7 juta per paket sabu.
“Ini sudah kali ketiga, pengantaran pertama 2 kilogram sabu lalu yang kedua sebanyak 4 kilogram sabu dan terakhir ini 15 paket sabu. Upahnya untuk tersangka S diupah Rp7 juta sedangkan pelaku RAM diupah Rp5 juta sekali angkut barang,” ujarnya.
Saat ini MF dalam pengejaran pihak kepolisian. Kedua pelaku berikut barang bukti telah ditahan di Mapolda Riau.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Posting Komentar