Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakar Lahan
Pekanbaru,(Digitalkampar.com) -Polres Kampar menangkap seorang pelaku pembakar lahan di pinggir jalan Tol Bangkinang-Tanjung Alai, Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku berinisial AS diamankan karena melakukan pembakaran lahan seluas 0,5 hektare.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan saat melakukan patroli, tim melihat adanya asap dari lahan yang baru dibuka. Tim segera menuju lokasi dan menemukan lahan seluas sekitar satu hektare, dengan 0,5 hektare sudah terbakar.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan pelaku berinisial AS (59), warga Desa Sipungguk, yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan tersebut.
“Dari tempat kejadian perkara (TKP), tim mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas pembakaran, yaitu satu batang kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah bekas terbakar, dan satu buah korek api,” jelasnya.
Pelaku AS kini dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam melindungi lingkungan dan menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
Posting Komentar