Satresnarkoba Polres Kampar Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, 7,14 Gram Sabu Diamankan
Kampar,(digitalkampar.com)– Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan seorang pelaku terduga pengedar narkoba berinisial YU (42) warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa (1/2/2025) sekira pukul 11.30 Wib.
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus T Sinaga saat dikonfirmasi, Jumat, (4/7/25), membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang tidur di rumahnya dan juga ikut diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 7,14 Gram,” ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat, kejadian ini berawal saat Tim mendapatkan informasi bahwa di wilayah Desa Batu Gajah sangat meresahkan dalam peredaran Narkoba.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku YU sering melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya, berhasil mengamankan pelaku YU sedang tidur di rumahnya yang berada di Dusun Langgini Desa Batu Gajah.
Kemudian langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, dan ditemukan 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip didalam kotak warna hitam yang disimpan di dalam tas sandang warna cokelat yang terletak diatas meja makan.
Setelah itu, kata Kasat, pelaku langsung diinterogasi dan mengakui barang bukti sabu-sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama IW yang diletakkan di pinggir jalan lintas Tapung – Flamboyan.
“Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (CTH)
Posting Komentar