Sonny Ray Panjaitan, Kecam Laporan Dinilai Mencemarkan Nama Baik
Pekanbaru, Digital Kampar
Laporan yang dilakukan oleh Lenni Martianna Hutabarat kepada B.Fransiaco Butar Butar DKK dengan nomor: LP/B/233/V/2025/SPKT/POLDA RIAU terkait dugaan penggelapan pada 27 Mei 2025, akhirnya mendapat tanggapan keras oleh Suriani Sonoro,SH selaku Derektur Utama di Tubuh Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Solid Pers Indonesia ( LBHR-SPI )
Dalam konferensi Pers Suriani Siboro pada Senin (21/7/2025) di kantor sekretariat LBHR-SPI mengungkapkan bahwa Permasalahan laporan tersebut bermula dari adanya kuasa dari klien kami atas namaLenni Martianna, untuk mengurus perkara lahan kebun.
”Kami tegaskan bahwa tudingan penggelapan tidak benar. Surat tanah sebanyak 10 buah itu masih di sekretariat LBHR-SPI,” terang Suriani sambil menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Suriani juga mengungkap bahwa Lenni Martianna Hutabarat sudah menjadi tersangka sebelum menerima kuasa dari dirinya, bahkan sudah turun surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan di Polres Kampar dalam kasus pencurian buah TBS. Namun atas upaya hukum yang dilakukan oleh LBHR - SPI, penahanan tersebut berhasil ditangguhkan, hingga leni jadi tahanan luar.
“Kami tegaskan sekali lagi, kami tidak pernah menahan atau menggelapkan surat tanah yang seperti diberitakan oleh Media Lensakita.co.id dan Laporan Lenni, pada prinsipnya kami tidak pernah mengelak jika ditannya terkait surat tanah milik Lenni, Sebab kita ada serah terima surat dan surat itu kami simpan untuk hak Retensi sebagaimana diatur di pasal 1812 KUHPerdata," ungkap Suriani.
Masih katanya, Jika Lenni menyelesaikan kewajibannya dan meminta secara baik-baik, kami siap mengembalikannya, karena hidup ini ada hak dan kewajiban,” tegas Suriani.
Ditempat yang sama B. Fransisco Butar Butar, SH membantah tudingan yang dilayangkan oleh Lenni Martianna Hutabarat terkait dugaan penggelapan surat tanah miliknya. Fransisco menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan kesalahpahaman yang berpotensi mencemarkan nama baiknya.
“Tidak benar saya menggelapkan surat tanah milik Lenni. Saya memiliki bukti lengkap bahwa surat-surat itu masih berada dalam penguasaan LBHR - SPI selaku penerima kuasa untuk mengurusnya,” ujar Fransisco kepada wartawan.
Fransisco juga menyayangkan sikap oknum aparat di Polda Riau yang dinilai kurang cermat dalam menangani laporan ini. Menurutnya, kasus ini seharusnya terlebih dahulu dikaji apakah masuk dalam ranah laporan polisi (LP) atau pengaduan masyarakat (dumas).
Dalam laporan, Fransisco dan beberapa rekannya dituduh telah menggelapkan 10 persil surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang berlokasi di Siabu, Kabupaten Kampar.
Permasalahan ini berawal dari konflik Lenni Martianna dengan Keluarga Mertuanya atas lahan kebun milik Lenni, Menurut Fransisco, Lenni sebelumnya telah memberikan surat kuasa kepada LBHR-SPI untuk mengurus permasalahan lahan itu dan lainnya yang berkaitan dengannya.
Sementara itu Sony Ray Panjaitan, SH, Sekretaris Jenderal LBHR SPI, turut mengecam laporan yang dinilai mencemarkan nama baik mereka.
“Kami sangat menyayangkan laporan tersebut. Jika tidak segera dicabut, kami akan menempuh jalur hukum dan melakukan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik,” lanjutnya,
Lagian kalau di gelapkan berarti barang atau benda sudah tidak dapat di tunjukkan atau di gunakan untuk kepentingan lain, dokumen masih disimpan di kantor LBHR-SPI, dan laporan pidana itu berlaku jika pelapor mengalami kerugian, surat ini sudah tidak berharga atau sudah tidak ada nilai, karena sudah kalah dan sudah si Putuskan di pengadilan atau sudah ingkrah, jadi laporan itu sangat keliru," tegas Sony.
LBHR SPI menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan penyelesaian yang adil serta berdasarkan bukti, dan fakta, bukan asumsi.
Sumber : Rilis Resmi DPP SPI
Posting Komentar