News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Anggaran Bantuan Hukum Riau Naik Hampir 100% di 2026, Sekdaprov: Komitmen Plt Gubernur

Anggaran Bantuan Hukum Riau Naik Hampir 100% di 2026, Sekdaprov: Komitmen Plt Gubernur

 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi (Kanan) bersama Sementara Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi.


PEKANBARU,(Digitalkampar.com) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan komitmennya dalam memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Tahun 2026, alokasi anggaran bantuan hukum meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.


Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Pemprov Riau telah menganggarkan Rp202 juta untuk membantu sekitar 44 warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.


“Untuk tahun 2026, anggaran bantuan hukum dinaikkan menjadi Rp400 juta. Ini merupakan komitmen dari Plt Gubernur Riau, dan penganggarannya sudah kami siapkan melalui Biro Hukum,” kata Syahrial, Jumat (12/12/25).


Dengan demikian segala permasalahan khususnya bagi masyarakat Riau yang kurang mampu yang ingin mendapatkan bantuan hukum bisa dipenuhi hak-haknya untuk mendapatkan keadilan.


Sementara Kepala Biro (Karo) Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, menjelaskan bahwa peningkatan anggaran tersebut ditujukan untuk memperluas jangkauan layanan. Tahun 2026, bantuan hukum diproyeksikan dapat menjangkau lebih dari 90 orang.


Menurut Yan, kebijakan bantuan hukum Pemprov Riau merujuk pada UU Nomor 11 dan turunan Perda Nomor 3 Tahun 2015. Dalam regulasi tersebut, layanan bantuan hukum tidak membedakan jenis kasus, baik pidana, perdata maupun lainnya. Syarat utama layanan adalah penerima bantuan merupakan masyarakat miskin asal Riau.


“Selama ini, kasus yang paling banyak ditangani adalah perkara pidana. Bantuan diberikan kepada masyarakat miskin yang sedang berhadapan dengan proses hukum, baik pada tahap penyelidikan aparat penegak hukum maupun saat perkara berjalan di pengadilan,” jelasnya.


Yan menegaskan, Pemprov Riau akan terus menjaga komitmen dalam menyediakan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan.


Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa ASN yang berhadapan dengan persoalan hukum terkait kedinasan dapat meminta pendampingan hukum dari Pemprov Riau. Namun pendampingan tersebut tidak mencakup pendampingan sebagai kuasa hukum di pengadilan. 


“Kami bisa memberikan dukungan dan perlindungan hukum, tetapi tidak bisa beracara di pengadilan,” tegas Yan.


Dengan peningkatan anggaran dan komitmen yang ditegaskan kembali ini, Pemprov Riau berharap layanan bantuan hukum dapat semakin memperkuat keadilan dan perlindungan bagi masyarakat lapisan bawah.


(Mediacenter Riau/mtr)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Satu dari Dua Pelaku Narkoba Ditembak, Berusaha Kabur Saat Menunjukkan BB!

  Kampar,(Digitalkampar.com)  -Dua orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi berhasil diamankan oleh Polsek Kampar di Dusun II Si...