News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Kampar Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Bangkinang

Polres Kampar Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Bangkinang

 



BANGKINANG,(Digitalkampar.com) - Satreskrim Polres Kampar berhasil tangkap pelaku pembvnvhan berencana dengan korban berinisial YA (34) warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang.


Kejadian terjadi di Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar dengan motif cemburu, Jum’at (12/12/2025) sekira pukul 00.00 WIB.


Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan bersama Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas IPTU Rekmusnita saat konferensi pers di Mapolres Kampar.


“Saya sangat apresiasi dengan kerja Satreskrim Polres Kampar yang berhasil ungkap kasus pembvnvhan kurang dari 12 jam dengan cepat dan tepat,” ungkap Kapolres.


Disampaikan Kasat Reskrim AKP Gian pelaku berinisial BS (39) warga Kelurahan Pasir Sialang yang kita tangkap saat berada di rumahnya.


“Saat melakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas dengan mengarahkan senjata taj4m ke anggota dan terpaksa pelaku kita lumpuhkan dengan temb4kan,” terang Kasat Reskrim.


Kronologi awalnya kasus pembvnvhan berencana saat warga temukan may4t di Bukit Ganjau dengan kondisi tubuh di impit oleh sepeda motor becak milik korban dan tubuh penuh luk4.


“Korban langsung kita bawah ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi dan temukan luk4 karena senjata taj4mdi dada kiri, perut kanan dan tangan korban,” jelas Kasat.


Setelah itu, kita kumpulkan barang bukti di TKP , Keterangan Saksi dan hasil penyisiran CCTV, dapat dicurigai terduga pelaku adalah orang yang bernama BS yang mana terduga pelaku bertempat tinggal sekitar 2 KM daripada TKP dan memiliki dendam atau masalah dengan Korban.


Selanjutnya Tim Resmob Polres Kampar melakukan pencarian dan penggrebekan di rumah terduga Pelaku. “Pelaku mengakui perbuatan nya telah membvnvh korban karena dendam karena korban dan istrinya punya hubungan gelap,” kata Kasat


Kini pelaku dan barang bukti pis4v jenis belati dengan gagang berwarna hitam dan sarung pisau berwarna hitam. ” Pelaku kita jerat pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan pembvnvhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Kasat.

-

Sumber : HalloKampar.com #kamparinfo

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Satu dari Dua Pelaku Narkoba Ditembak, Berusaha Kabur Saat Menunjukkan BB!

  Kampar,(Digitalkampar.com)  -Dua orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi berhasil diamankan oleh Polsek Kampar di Dusun II Si...