Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Bernilai Rp300 Miliar di Pekanbaru
PEKANBARU,(Digitalkampar.com) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali membongkar praktik peredaran rokok ilegal di wilayah rawan penyelundupan. Kali ini, petugas mengungkap sebuah gudang penimbunan rokok ilegal di Pekanbaru dengan jumlah barang bukti mencapai sekitar 160 juta batang senilai kurang lebih Rp300 miliar.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengintaian intensif selama hampir empat bulan. Operasi penindakan dilakukan Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah petugas memastikan aktivitas penimbunan rokok ilegal berlangsung aktif di lokasi tersebut.
Direktur Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu keberhasilan besar hasil kerja keras dan kolaborasi lintas pihak. "Di gudang ini kita melihat begitu banyak rokok ilegal. Ini adalah keberhasilan yang dicapai melalui proses panjang, hampir empat bulan pengawasan. Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang terlibat," ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Djaka menegaskan, upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara berkelanjutan. Sepanjang 2025, Bea Cukai berhasil mengungkap hampir 1,1 miliar batang rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia. "Kami akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Ini komitmen kami untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat," tegasnya.
Dalam pengungkapan terbaru ini, petugas menemukan rokok ilegal dalam jumlah besar, baik produk impor maupun hasil produksi dalam negeri. Menurut Djaka, temuan tersebut menjadi peringatan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak, terutama di wilayah pesisir yang memiliki akses langsung ke jalur perdagangan internasional.
"Pekanbaru merupakan wilayah strategis di pesisir Sumatera yang rawan terhadap penyelundupan dan perdagangan ilegal. Namun kami tegaskan, negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap kegiatan ilegal semacam ini," katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan tiga orang terduga pelaku. Meski demikian, ketiganya belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyelidikan masih terus berlangsung. "Kami tidak berhenti pada pelaku yang berada di gudang ini saja. Penelusuran akan terus dilakukan hingga ke pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk pemilik pergudangan," jelasnya.
Ia memastikan gudang tersebut telah lama beroperasi dan tidak muncul secara tiba-tiba. Hal itu diperkuat hasil pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan sebelum penindakan. "Berdasarkan pengamatan kami, aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. Karena itu, penindakan tegas perlu dilakukan," ungkapnya.
Nilai barang bukti rokok ilegal yang disita dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 miliar, menjadikannya salah satu pengungkapan rokok ilegal terbesar pada awal 2026. ***

Posting Komentar