News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Call Center 110 Gagalkan Peredaran Narkoba di Riau

Call Center 110 Gagalkan Peredaran Narkoba di Riau

 



Pekanbaru,(Digitalkampar.com) - Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pekanbaru berkat laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110. Pengungkapan tersebut terjadi di sekitar Jalan Naga Sakti, tepatnya dekat Stadion Utama Riau.


Seorang pria berinisial BJ (49) diamankan aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.


Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan ke lokasi usai menerima laporan. Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.


“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berhenti di sebuah warung pinggir jalan. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar,” ujar Kombes Putu.



Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kardus mi instan berisi empat bungkus besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat. Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh petugas.


“Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik tersangka. Seluruh barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” katanya.


Usai penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal dan tujuan peredaran ganja tersebut.



“Pengungkapan kasus ini berawal dari kepedulian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110. Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional dengan menjamin kerahasiaan pelapor,” ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Safari Ramadan di Masjid Ihsan, Wako dan Wawako Pekanbaru Serahkan Bantuan

  PEKANBARU,(Digitalkampar.com)  - Pemerintah Kota Pekanbaru, dipimpin langsung Walikota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho, dan Wakil Waliko...