News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Pelalawan Tahan Mafia Pupuk Bersubsidi

Kejari Pelalawan Tahan Mafia Pupuk Bersubsidi

 



Pekanbaru,(digitalkampar.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar. Penahanan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) malam setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.


Usai pemeriksaan, para tersangka langsung dibawa dan dititipkan di sejumlah tempat penahanan, yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.


Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terjadi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.


“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan tersebut,” ujar Siswanto.



Ia mengungkapkan, modus penyimpangan meliputi penyaluran pupuk yang tidak sesuai ketentuan, tidak tepat sasaran, serta adanya indikasi penjualan pupuk di luar mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani yang seharusnya menerima manfaat pupuk bersubsidi.


Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan menetapkan 15 orang tersangka yang diduga kuat tergabung dalam jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan. 


“Selain itu, lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga turut ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.


Namun, satu orang tersangka belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan masih menjalani pemeriksaan kesehatan.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penetapan tersangka, kata Siswanto, telah didasarkan pada alat bukti yang sah, lengkap, dan memenuhi unsur tindak pidana.


Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, memaparkan peran para tersangka. Di Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh, sedangkan AS, EW, dan JG sebagai pengecer.


“Untuk Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M berperan sebagai penyuluh, sementara BM, AN, dan A sebagai pengecer. Adapun di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB bertindak sebagai penyuluh, sedangkan YA, PS, dan S sebagai pengecer,” tuturnya.


Kejari Pelalawan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Siswanto.


Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani dan berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Kejari Pelalawan Tahan Mafia Pupuk Bersubsidi

  Pekanbaru,(digitalkampar.com)  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang...