News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polisi Temukan Tambang Ilegal Kampar, Dua Pekerja Diamankan

Polisi Temukan Tambang Ilegal Kampar, Dua Pekerja Diamankan

 

Petugas kepolisian bersama Babinsa berada di lokasi penambangan ilegal batu dan pasir yang ditemukan masih beroperasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar (Foto: Humas Polres Kampar)


Tambang,(Digitalkampar.com) - Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar mengamankan dua pekerja tambang batu dan pasir ilegal di Desa Sungai Pinang, Kabupaten Kampar, Riau. Penindakan tersebut dilakukan saat patroli rutin terkait aktivitas penambangan tanpa izin.


Kedua pekerja yang diamankan masing-masing berinisial AY (47), warga Desa Kualu, dan AR (25), warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Keduanya diketahui bekerja sebagai operator alat berat di lokasi tambang ilegal tersebut.


Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Saat itu, satu unit alat berat ditemukan sedang beroperasi di lokasi.


“Dalam patroli tersebut, kami mendapati satu unit alat berat sedang beroperasi di lokasi penambangan ilegal. Dua pekerja alat berat langsung kami amankan,” ujar AKP Gian, Sabtu, 17 Januari 2026.



Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti yang disita di antaranya satu unit alat berat merek Hitachi 210 5G warna oranye beserta kunci kontak.


Selain itu, petugas juga menyita pipa paralon ukuran 6 inci sepanjang 8 meter dan saringan pemisah batu dan pasir berbahan besi angker. Polisi turut mengamankan beberapa buku faktur dan nota penjualan yang berkaitan dengan aktivitas penambangan.


“Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli bersama Babinsa Desa Sungai Pinang, Sertu Dasrianto. Patroli dilakukan setelah adanya informasi terkait dugaan penambangan ilegal di wilayah tersebut,” jelasnya.


Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara dan menemukan alat berat sedang bekerja. Kedua pekerja di lokasi langsung diamankan tanpa perlawanan.


Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar. Polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.


“Kedua pelaku dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHP,” tutur AKP Gian.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Polisi Temukan Tambang Ilegal Kampar, Dua Pekerja Diamankan

  Petugas kepolisian bersama Babinsa berada di lokasi penambangan ilegal batu dan pasir yang ditemukan masih beroperasi di Desa Sungai Pinan...