News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polresta Pekanbaru Bongkar Perdagangan Owa Siamang

Polresta Pekanbaru Bongkar Perdagangan Owa Siamang

 

Seekor anak owa siamang diamankan petugas saat pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi di Pekanbaru. Satwa tersebut kini berada dalam pengawasan untuk penanganan dan perlindungan lebih lanjut (Foto: Humas Polresta Pekanbaru)


Pekanbaru ,(Digitalkampar.com) - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata tersebut berhasil diamankan.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut terkait adanya perdagangan satwa dilindungi di Kota Pekanbaru.


“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan teknik undercover buying. Dari upaya tersebut, berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolresta, Kamis, 22 Januari 2026.


Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk mengejar pelaku lain yang terlibat.



“Tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. Saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pihak tersebut,” ujarnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu 21 Januari 2026 kemarin. Penangkapan dilakukan di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.


“Penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang. Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy,” tuturnya.


Polisi berpura-pura hendak membeli burung untuk mendekati pelaku. Dari situ, pelaku menyebut memiliki kenalan yang menjual owa siamang.



“Saat transaksi berlangsung, kami baru membayar uang muka sebesar Rp 2 juta. Pelaku menjual owa siamang tersebut dengan harga Rp 10 juta,” jelasnya.


Owa siamang tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Kampar. Polisi sempat mencari pemilik ke Kampar, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.


Tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Tujuh Desa di Riau Jadi Percontohan Anti Korupsi

  Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (tengah depan) saat menyerahkan penghargaan kepada 7 Desa Percontohan Anti Korupsi (foto : RRI/Femmy Asti Y...