Polsek Tapung Tangkap Pencuri Switchboard Pertamina
Pelaku beserta barang bukti hasil curian diamankan di Polsek Tapung (Foto: Polsek Tapung)
Pekanbaru,(Digitalkampar.com)- Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian komponen switchboard milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (36), SR (36), RN (34), dan FS (30). Para tersangka diketahui berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan kejadian ini bermula saat pelapor menerima laporan dari wheel checker terkait hilangnya komponen switchboard. Laporan tersebut menyebutkan bahwa kehilangan komponen terjadi di beberapa lokasi milik PT Pertamina Hulu Rokan di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.
“Setelah dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara, tim memastikan bahwa pencurian tersebut benar terjadi,” kata Kapolsek, Minggu, 25 Januari 2026.
Lokasi kejadian di lokasi PH002 PT Pertamina Hulu Rokan, Desa Petapahan. Akibat rangkaian pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp619.324.000.
“Keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya mencuri komponen switchboard pada awal Januari 2026. Mereka beraksi dengan memanjat pagar pembatas, membuka kotak switchboard, lalu mengambil komponen menggunakan obeng dan kunci pas.
“Barang hasil curian tersebut dibawa ke rumah salah satu pelaku untuk diambil tembaganya. Selanjutnya, tembaga tersebut dijual ke daerah Kubang,” tutur Kapolsek.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain 10 selongsong bush fuse, ember berisi baut dan mur, engsel switchboard, serta beberapa kabel berwarna biru dan merah.
“Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Posting Komentar