Simpan Ekstasi, Pemuda di Kampar Kiri Hilir Ditangkap
Pekanbaru,(digitalkampar.com) - Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan seorang pemuda berinisial AD (18), warga Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, karena kedapatan membuang tiga butir pil ekstasi ke semak-semak. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 20.40 WIB.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita menjelaskan, kejadian itu terungkap saat Tim Raga melakukan patroli dan sambang warga. Petugas melihat pelaku membuang bungkus rokok yang berisi tiga butir pil ekstasi.
“Awalnya Tim Raga mendekati sekelompok masyarakat yang sedang berkumpul dan melihat seorang pemuda melempar sesuatu ke semak-semak. Benda tersebut diketahui diambil dari jok sepeda motor Honda Beat,” ungkap Kapolsek, Minggu (11/1/2026).
Saat ditanya petugas, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan berdalih hanya membuang bungkus rokok On Bold. Namun setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan bungkus rokok Sampoerna putih berisi tiga butir pil yang diduga ekstasi.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses lebih lanjut dan menjalani tes urine yang hasilnya positif mengandung narkoba. Barang bukti yang diamankan berupa tiga butir pil ekstasi, satu bungkus rokok, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BM 5010 ZAK,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Posting Komentar