News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Ingin Transaksi di Warung Desa Penyasawan,Pelaku Ditangkap Polsek Kampar

Diduga Ingin Transaksi di Warung Desa Penyasawan,Pelaku Ditangkap Polsek Kampar

 

Dok : Residivis Narkoba FE (38), warga Dusun Lapangan, Desa Simalinyang


KAMPAR,(Digitalkampar.com) - Jajaran Polsek Kampar menangkap seorang pria berinisial FE (38), warga Dusun Lapangan, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun Penyasawan Selatan, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.


“Pelaku diamankan saat diduga akan melakukan transaksi narkoba di salah satu warung di Desa Penyasawan. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan empat paket sabu-sabu siap edar,” ujar AKP Asdisyah, Senin (2/2/2026).


Menindaklanjuti laporan warga, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FE yang saat itu tengah duduk di sebuah warung di pinggir jalan Desa Penyasawan Selatan.


“Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening,” jelas Kapolsek.


Dari hasil interogasi serta pemeriksaan terhadap telepon genggam milik pelaku, petugas menemukan percakapan yang berkaitan dengan transaksi narkotika. Pelaku juga mengakui bahwa dirinya menjual sabu-sabu dan memperoleh barang haram tersebut dari kawasan Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.


Kapolsek Kampar mengungkapkan, FE merupakan residivis kasus narkotika yang pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2018. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif (+) mengandung methamphetamine.


“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 69 ayat (1) KUHP,” tegas AKP Asdisyah.


Adapun barang bukti yang diamankan antara lain empat paket narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp56 ribu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Safari Ramadan di Masjid Ihsan, Wako dan Wawako Pekanbaru Serahkan Bantuan

  PEKANBARU,(Digitalkampar.com)  - Pemerintah Kota Pekanbaru, dipimpin langsung Walikota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho, dan Wakil Waliko...