Disnaker Jangan Tutup Mata & Tak Punya Hati Nurani sejumlah korban Laka kerja dan yang kehilangan nyawa Di PKS CV. ACS
Kampar, (Digitalkampar.com) - Aliansi Gabungan yang terdiri dari Serikat Buruh SEJATI, LBH Citra Keadilan Cab. Riau, LSM , Wartawan dan Mahasiswa mengecam keras pembiaran yang terjadi di *PKS Berondolan CV. Anugrah Cahaya Sawita (ACS)* Desa Pantai Cermin.
Pasalnya Pabrik yang diduga sudah memakan korban. Tercatat 4 orang luka ringan membuat sampai cacat kulit dan diduga 1 orang pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Namun hingga kini tidak ada tindakan nyata dari instansi terkait. Apakah instansi terkait sudah berpulang ke yang maha kuasa yaa.??
*SOROTAN TAJAM UNTUK BIDANG PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN K3*
- Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan atau Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3.
- *Tugas Utamanya:* Membidangi aturan K3, memeriksa kelayakan alat / lingkungan kerja, mengawasi kepatuhan norma kerja, serta menangani pelanggaran hak buruh yang bersifat hukum.
- Berdasarkan Tugas Kabid Pengawasan K3 itu jelas, awasi K3 dan lindungi nyawa buruh. Kalau sudah ada 4 luka-luka dan 1 meninggal di PKS ACS tapi masih diam saja, lalu untuk apa jabatan itu? Kami minta Disnaker Provinsi Riau jangan tutup mata dan hati nurani. Jangan sampai masyarakat menilai Bidang Pengawasan hanya makan gaji buta. Turun segera, periksa PKS ACS, sudah sangat layak disanksi!" Tegas Ketua kordinator Aliansi Azlani
*SOROTAN UNTUK BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL (HI)*
- *Tugas Utamanya:* Membidangi urusan buruh secara kelembagaan, seperti memediasi perselisihan / demo buruh, membina Serikat Pekerja / Buruh, menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta mengurus penetapan Upah Minimum.
- Fungsi Kabid HI ini tersedia di *Disnaker Kabupaten Kampar.*
Kami juga mendesak Kabid HI Disnaker Kampar untuk memeriksa dugaan bahwa PKS CV. ACS *tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP) sama sekali.*
Selain masalah K3, Aliansi juga mendapat informasi bahwa *diduga beberapa rekomendasi dan kewajiban dari DLH Kampar belum dilaksanakan oleh pihak PKS CV. ACS.* "DLH Kampar harus buka-bukaan. Rekomendasi apa saja yang belum dilaksanakan oleh PKS ACS ini? Izin lingkungan dan pengelolaan limbahnya bagaimana? Kalau belum dilaksanakan, jangan dibiarkan beroperasi. Agas segera di beri sangsi tegas ," lanjutnya.
PKS Berondolan CV. Anugrah Cahaya Sawita (ACS) *DIDUGA KERAS* telah melakukan:
*1. Pelanggaran Hak Atas Pekerjaan Layak dan K3 (Pasal 38 UU 39/1999)*
*2. Pelanggaran Hak Untuk Hidup (Pasal 28A UUD 1945 Jo. Pasal 4 & 9 UU 39/1999)*
*3. Pelanggaran Hak Atas Lingkungan Hidup Sehat (Pasal 9 ayat 3 UU 39/1999)*
*4. Pelanggaran Hak Atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Pasal 41 UU 39/1999)*
Maka oleh sebab itu kami dari aliansi gabungan meminta:
1. Minta *Komnas HAM RI Perwakilan Riau* turun investigasi ke PKS CV. ACS.
2. Minta *Komnas HAM* nyatakan bahwa kematian pekerja di PKS ACS adalah pelanggaran HAM bidang Ketenagakerjaan.
3. Minta *Polda Riau* tidak hanya pakai UU Ketenagakerjaan, tapi juga jerat dengan *UU HAM.*
4. Minta DISNAKER PROVINSI RIAU (BIDANG PENGAWASAN K3) segera sidak PKS CV. ACS dan terbitkan Nota Pemeriksaan / Sanksi Penghentian Operasional.
5. Minta *DISNAKER KAB. KAMPAR (BIDANG HI)* segera periksa dugaan ketiadaan PP dan hak santunan ahli waris korban meninggal.
6. *DLH KAB. KAMPAR* segera buka status kepatuhan lingkungan PKS CV. ACS kepada publik.
Dan Disnaker Provinsi Riau (UPT Pengawasan Wilayah II Kampar) jangan tutup mata , pemerintah jangan diam aja, Jangan kerna bukan keluarga kalian makannya instansi terkait di pemerintahan dan APH bungkam, ingat karma dan Azab serta sumpah jabatan kalian. Jadi buktikan kepropesionalan dalam mengemban tugas. Tegas Azlani dalam menyindir.*** (Bersambung)
Sumber : Taem Aliansi Gabungan dan Media Cyber group

Posting Komentar