Pembunuh Harimau di Rohul Dituntut Tujuh Tahun Penjara
ROHUL, digitalkampar.com
Enam orang terdakwa dalam kasus pembunuhan seekor Harimau Sumatra di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dituntut hukuman penjara masing-masing selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada Jumat (13/6/2025).
Keenam terdakwa tersebut adalah Zulimat, Endang, Sailendara, Lepis, Arizal Kurniawan, dan Emen.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa masing-masing selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Rendi Panalosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rohul.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Jaksa juga menyita dan memerintahkan pemusnahan berbagai barang bukti yang digunakan dalam pembunuhan satwa langka tersebut. Di antaranya dua bilah pisau, satu parang, dua utas tali nilon, satu batang kayu, dua handphone (merek Vivo dan Infinix), serta satu tali seling sepanjang empat meter.
"Satu unit mobil Toyota Innova warna hitam dengan nomor polisi B 1657 UYA juga dirampas untuk negara," tambah Rendi.
Dalam penjelasannya, Rendi mengungkapkan bahwa tindakan para terdakwa tergolong sadis dan brutal. Mereka tidak hanya membunuh Harimau Sumatra yang merupakan satwa dilindungi, tetapi juga menguliti dan memutilasinya.
"Para terdakwa memiliki peran masing-masing dalam proses pembunuhan hingga mutilasi. Ini menjadi alasan kuat bagi kami untuk menuntut pidana berat," ujarnya.
Meski menghadapi ancaman pidana berat, keenam terdakwa menyatakan menerima tuntutan tersebut dan tidak mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Mereka justru meminta kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Posting Komentar