Kunjungan ke Pekanbaru, DPR-LPSK Bahas Perlindungan Saksi Korban
Pekanbaru,(digitalkampar.com) -Komisi XIII DPR RI dan Lembaga Perlindugan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rabu (2/7/2025). Kunjungan dari rombongan yang diketuai Dewi Asmara ini dalam rangka pembahasan mengenai perubahan kedua terhadap UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketua rombongan Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menjaring masukan dari daerah terkait pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di lapangan.
“Kita ingin memastikan bahwa revisi undang-undang ini benar-benar menjawab kebutuhan korban dan saksi, serta memberikan perlindungan maksimal dalam proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menyambut baik inisiatif Komisi XIII DPR RI tersebut karena semakin memperkokoh posisi dan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana, khususnya aspek perlindungan saksi dan korban.
“Pembahasan ini mendukung asas meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang maksimal dan bermakna. Masukan yang ada pada hari ini didengar, didiskusikan dan diinformasikan guna mendukung perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Nurherwati.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Maizar, menyambut baik kunjungan ini dan menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi di wilayah Riau terkait pelaksanaan perlindungan saksi dan korban. Ia berharap, revisi undang-undang dapat memperkuat peran serta lembaga-lembaga di daerah dalam mendampingi korban.
Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda nasional untuk menyusun kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjamin rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi semua warga negara.
Posting Komentar