Polisi Tangkap Pembakar Lahan di Pekanbaru
Kebakaran hutan dan lahan di Pekanbaru beberapa waktu lalu. Foto: Polresta Pekanbaru
Pekanbaru,(Digitalkampar.com) - Seorang pria berinisial YO diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pembakaran lahan di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kebakaran lahan di wilayah tersebut.
Peristiwa kebakaran lahan itu terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, di Jalan Asshofa, Kelurahan Labuh Baru Barat. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 200 meter persegi.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang melihat adanya kebakaran lahan. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian langsung turun ke lokasi kejadian. Polisi juga berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran serta BPBD untuk melakukan pemadaman.
Selain melakukan pemadaman, polisi juga melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku YO berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kebakaran.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
Barang bukti yang disita antara lain satu buah mancis warna hijau, ranting bekas terbakar, serta alat garukan sampah. Barang-barang tersebut diduga digunakan pelaku untuk melakukan pembakaran lahan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan karena berdampak luas bagi lingkungan dan masyarakat.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Pelaku diduga melanggar sejumlah pasal terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta ketentuan dalam KUHP,” ujar Anggi, Jumat 30 Januari 2026.
AKP Anggi Rian Diansyah juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ia meminta warga segera melapor apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan.
“Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya Karhutla di Kota Pekanbaru. Upaya tersebut sejalan dengan program Green Policing yang dicanangkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku dan melengkapi berkas perkara. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar