DPRD Kampar Tegaskan Penyelesaian Dugaan Pencemaran Sungai Tapung Harus Transparan
KAMPAR, DIGITAL KAMPAR
Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar menekankan pentingnya penyelesaian secara transparan dan terbuka terkait dugaan pencemaran Sungai Tapung yang telah berdampak langsung terhadap masyarakat nelayan di Kecamatan Tapung Hilir.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (18/5/2026). Rapat dipimpin langsung oleh jajaran Komisi IV dengan menghadirkan manajemen PT Buana Wira Lestari (PT BWL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kampar, pemerintah kecamatan, serta perwakilan masyarakat dari desa terdampak.
Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, menegaskan bahwa lembaga legislatif menginginkan seluruh proses penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka guna menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kami menekankan penyelesaian yang transparan. Semua data harus dibuka dan diverifikasi bersama supaya masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar Agus di sela-sela rapat.
Menurut Agus, masyarakat nelayan di sekitar Sungai Tapung menggantungkan mata pencaharian utama mereka dari kondisi sungai yang sehat. Oleh sebab itu, persoalan dugaan pencemaran ini wajib ditangani secara serius dan tuntas. Adapun RDP ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan koordinasi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 13 April 2026 lalu.
DLHK Beberkan Sanksi Administratif dan Progres Isolasi Limbah
Dalam pertemuan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kampar, Refizal, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian laboratorium, memang ditemukan adanya indikasi penurunan kualitas air di Sungai Tapung. Namun, pihaknya belum dapat menyimpulkan secara mutlak bahwa kondisi tersebut sepenuhnya akibat aktivitas PT BWL.
“Ada indikasi yang mengarah pada aktivitas perusahaan, tetapi belum bisa disimpulkan secara pasti sebagai penyebab utama,” terangnya.
Meski demikian, sebagai langkah tegas, DLHK Kampar telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak perusahaan sejak 22 April 2026. Sanksi tersebut berupa perintah penghentian sementara aktivitas replanting (peremajaan sawit) serta kewajiban memulihkan kualitas air sungai.
Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan isolasi aliran air dengan mensterilkan area replanting sejauh 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Hingga 12 Mei 2026, progres pekerjaan isolasi aliran air tersebut dilaporkan telah mencapai sekitar 70 persen,” tambah Refizal.
Perusahaan Buka Perincian Kompensasi di Tiga Desa
Sementara itu, General Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen penuh dan telah melakukan verifikasi awal terkait estimasi kerugian masyarakat di tiga desa terdampak, yaitu Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.
Berikut adalah rincian data verifikasi awal yang disiapkan oleh pihak perusahaan:
Desa Sei Kijang: Tercatat 14 keramba terdampak dengan total ikan mati mencapai 1.378 kilogram, serta 79 nelayan terdampak. Perusahaan menyiapkan kompensasi ikan mati sebesar Rp50 ribu per kilogram (total Rp68,9 juta) dan dana kompensasi senilai Rp3,5 juta per orang untuk 79 nelayan.
Desa Koto Aman: Tercatat 4 keramba terdampak dengan total ikan mati 775 kilogram, serta 90 nelayan yang direncanakan menerima kompensasi masing-masing Rp3 juta per orang.
Desa Koto Garo: Tercatat 6 keramba terdampak dengan 130 nelayan yang dianggarkan menerima kompensasi sebesar Rp1 juta per orang.
Humas PT BWL, Agung, menambahkan bahwa saat ini manajemen masih melakukan pendalaman data secara saksama agar penyaluran kompensasi nantinya tepat sasaran.
“Perusahaan tidak lari dari tanggung jawab. Kami hanya ingin memastikan seluruh data benar-benar valid dan sesuai kesepakatan bersama,” kata Agung.
Camat Desak Realisasi Cepat, DPRD Minta Utamakan Musyawarah
Merespons pemaparan tersebut, Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, berharap agar proses validasi data tidak memakan waktu lama sehingga penyaluran kompensasi dapat segera dieksekusi demi menjawab penantian masyarakat.
“Kami berharap kompensasi segera direalisasikan agar persoalan ini tidak berkepanjangan dan ekonomi masyarakat bisa terbantu,” harap Camat.
Di akhir rapat, Komisi IV DPRD Kampar meminta seluruh pihak, baik korporasi, dinas terkait, maupun elemen masyarakat, untuk terus menjaga komunikasi yang kondusif serta mengutamakan jalannya musyawarah mufakat demi kebaikan bersama di Kabupaten Kampar.*** (Adv)

Posting Komentar