DPRD Kampar Desak PT BWL Segera Realisasikan Kompensasi Pencemaran Sungai Tapung
KAMPAR, DIGITAL. KAMPAR
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar, Rizki Ananda, meminta manajemen PT Buana Wira Lestari (PT BWL) untuk segera mengambil langkah konkret terkait penyelesaian kompensasi bagi masyarakat yang terdampak dugaan pencemaran Sungai Tapung.
Permintaan tegas tersebut disampaikan Rizki Ananda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kampar bersama pihak perusahaan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kampar, serta perwakilan masyarakat di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (18/5/2026).
Menurut Rizki, masyarakat yang menggantungkan hidup dari Sungai Tapung sudah terlalu lama menunggu kepastian terkait penyelesaian dampak lingkungan yang mereka alami, terutama kelompok nelayan tradisional dan pemilik keramba di sejumlah desa terdampak.
Masyarakat Butuh Tindakan Nyata, Bukan Janji
Dalam forum RDP tersebut, Rizki menekankan agar pihak perusahaan tidak mengulur-ulur waktu realisasi bantuan, mengingat verifikasi tahap awal dikabarkan telah berjalan.
“Kalau memang perusahaan sudah menyatakan siap memberikan kompensasi dan verifikasi awal juga sudah dilakukan, maka harus segera ada tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat terus menunggu,” ujar Rizki.
Politisi Partai Demokrat ini menilai persoalan pencemaran Sungai Tapung tidak melulu berkaitan dengan isu lingkungan, melainkan sudah memukul langsung sendi-sendi perekonomian dan ruang hidup masyarakat di sekitar daerah aliran sungai (DAS). Karena itu, lembaga legislatif dipastikan akan mengawal ketat persoalan ini.
“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian dan keterbukaan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas,” cetusnya.
Desak Transparansi Data Penerima di Tiga Desa
Selain menyoroti percepatan kompensasi, Rizki juga meminta PT BWL bersikap terbuka terkait basis data kerugian masyarakat dan mekanisme proses verifikasi penerima dana kompensasi.
Langkah ini penting agar data penerima benar-benar valid dan tidak menimbulkan gesekan atau polemik baru di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan laporan, terdapat tiga desa yang masuk dalam verifikasi awal dampak, yakni Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.
“Data harus valid supaya tidak muncul persoalan baru di lapangan. Semua pihak, baik pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan perusahaan harus dilibatkan untuk duduk bersama,” ucap Rizki.
Soroti Pemulihan Lingkungan dan Sanksi DLHK
Di samping hak ekonomi warga, Komisi IV DPRD Kampar turut menyoroti pentingnya langkah pemulihan (restorasi) lingkungan di kawasan Sungai Tapung. Rizki meminta PT BWL mematuhi secara mutlak rekomendasi serta sanksi yang telah dikeluarkan oleh DLHK Kampar.
Sanksi tersebut di antaranya meliputi penghentian sementara aktivitas replanting (peremajaan sawit) dan isolasi aliran air di sekitar daerah aliran sungai yang diduga menjadi sumber masalah.
“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi. Sungai Tapung merupakan sumber kehidupan masyarakat dan harus dijaga bersama,” harapnya.
Sebelumnya, DLHK Kampar menyatakan bahwa hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya penurunan kualitas air yang signifikan di Sungai Tapung, meski belum dapat dipastikan sepenuhnya bersumber dari aktivitas operasional PT BWL.
Di sisi lain, pihak PT BWL dalam rapat tersebut menyatakan komitmennya dan mengaku siap memberikan kompensasi kepada para nelayan dan pemilik keramba yang terdampak di tiga desa tersebut.****(Adv)

Posting Komentar