Honorer di Rohil Tuai Polemik, Mulai Gaji Tak Dibayarkan Hingga Akan Dirumahkan
Rokan Hilir, Digital Kampar
Sejumlah persolan tentang honorer di Kabupaten Rokan Hilir mulai menuai polemik, dimana para honorer diduga gajinya belum dibayarkan terhitung bulan November dan Desember 2024 serta bulan Januari dan Februari 2025. Selain masalah gaji yang tak selesai para Honorer juga dihantui dengan permasalah akan dirumahkan.
Dimana hal tersebut merujuk UU ASN No. 20 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu, yang menjadi salah satu poin penting dalam UU ini mengenai rencana penghapusan tenaga honorer atau non ASN yang direncanakan pada Bulan November 2023.
Keputusan ini diumumkan oleh Kemenpan RB pada bab XII Pasal 65 (1) UU ASN No. 20 tahun 2023, dan pasal 66 UU ASN No. 20 tahun 2023 menyatakan pegawai non ASN atau nama lain nya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan terhitung Januari 2025 Instansi pemerintahan tidak diizinkan lagi mengangkat tenaga honorer baru.
Sedangkan mengenai gaji honorer yang belum dibayar untuk bulan Januari dan Februari 2025 biasanya adalah berdasarkan kontrak kerja yang ditanda tangani kedua belah pihak, dan juga adanya informasi dari salah satu tenaga honorer yang tidak disebutkan namanya bahwa para tenaga honorer melaporkan ke Ombudsman mengenai pembayaran gaji dan sebagai nya.
Mereka berharap bupati dan wakil bupati Rokan hilir mencari solusi dan membuka lapangan kerja di sektor lainnya untuk menampung tenaga honorer yg akan dirumahkan.****(Bas)
Posting Komentar