Pelaku Perusakan Hutan Terancam 10 Tahun Penjara
Pekanbaru,(digitalkampar.com) -Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kehutanan. Kapolda Riau menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku perusakan hutan, tanpa kompromi.
Dalam kasus terbaru, empat tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan pasal-pasal berat yang menjerat aktivitas ilegal mereka di kawasan hutan. Para tersangka merambah kawasan hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, tepatnya di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, junto Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 92 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Senin (9/6/2025).
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main. Para pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.
Sanksi ini, menurut Kapolda, mencerminkan keseriusan negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan mencegah kerugian ekologis maupun ekonomi akibat pembalakan liar dan perusakan hutan lainnya.
Kapolda Riau menambahkan bahwa penegakan hukum tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku lapangan. Penyidikan juga akan menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kegiatan ilegal tersebut, termasuk jaringan distribusi kayu hasil perusakan hutan.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penelusuran akan terus kami lakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya dukungan dari pihak perusahaan atau pihak lain yang berkepentingan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut ambil bagian dalam upaya pelestarian hutan. Menurutnya, pelibatan masyarakat sangat penting dalam mendeteksi dini dan mencegah aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan atau perusakan lingkungan. Kita semua bertanggung jawab atas kelestarian alam demi generasi yang akan datang,” pungkas Kapolda.
Langkah tegas Polda Riau ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan keras bagi siapa pun yang berniat merusak ekosistem hutan di wilayah tersebut. Pemerintah daerah dan lembaga terkait juga diminta untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor kehutanan.
Posting Komentar