Polres Indragiri Hulu Tangkap Tiga Pelaku Pembalakan Liar
Pekanbaru,(digitalkampar.com) -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan tiga orang pria yang kedapatan membawa kayu ilegal. Barang bukti kayu ini diduga hasil pembalakan liar dari dalam kawasan hutan di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Masyarakat memberikan informasi adanya aktivitas mencurigakan. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres, Minggu (29/6/2025).
Petugas mendapati seorang pria berinisial ESM alias Munthe tengah mengangkut tumpukan kayu olahan menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk membawa beban berat, atau biasa dikenal dengan istilah motor “trondol”. Tanpa perlawanan, Munthe langsung diamankan oleh polisi.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 166 keping kayu broti berukuran 7 cm x 2 cm x 400 cm, 13 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm, serta satu unit sepeda motor modifikasi.
Tak berselang lama, tim kembali menangkap dua orang pelaku lainnya di lokasi yang sama. Keduanya berinisial JKS alias Sagala dan AFS alias Fauzi. Mereka tertangkap tangan sedang mengangkut kayu olahan hasil pembalakan liar.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku meliputi 5 keping kayu broti ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm, 106 keping broti ukuran 7 cm x 5 cm x 400 cm, 22 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm, serta satu unit sepeda motor trondol,” ungkap Kapolres.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, khususnya pasal yang mengatur larangan dan sanksi terhadap aktivitas perusakan lingkungan hidup.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Inhu dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan hutan yang dilindungi, termasuk Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT).
“Ini bentuk respons cepat kami dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan. Kami juga sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tambah Fahrian.
Kapolres mengimbau agar masyarakat terus berpartisipasi dalam menjaga kelestarian alam dan melaporkan setiap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Posting Komentar